BANDUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, ditangkap oleh aparat kepolisian, bukan menyerahkan diri sebagaimana narasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan tersangka diamankan tim gabungan Polda Jabar di wilayah Bandung Raya pada Selasa (23/6) malam setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, Kamis.
Ia menjelaskan, Taufik Hidayat sempat bersembunyi di sejumlah tempat sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penyidik saat ini juga akan memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan tersangka selama masa pelarian.
“Itu salah satu saksi dan akan kami lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Hendra menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang berkaitan dengan kasus serupa.
Pihak kepolisian turut menindaklanjuti sejumlah unggahan di media sosial yang berisi klaim dari orang-orang yang mengaku pernah menjadi korban tersangka.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga terjadi selama sekitar tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban dilaporkan mengalami luka berat yang berdampak pada kondisi fisik, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. (rdr/ant)












