PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang melibatkan pasangan suami istri. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya, Z (36), atas dugaan memaksa dirinya melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan pihaknya sedang menangani laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” kata Kompol Muhammad Yasin, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Yasin, berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut. “Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut,” ujarnya.
Korban juga mengaku kepada penyidik bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, ia menyebut dugaan pemaksaan tersebut telah terjadi sekitar lima kali.
Merasa tidak dapat menerima perlakuan yang dialaminya, korban akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang ada guna mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Muhammad Yasin. (rdr)












