PASAMAN BARAT

Polres Pasaman Barat Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 31 Jeriken Bio Solar

×

Polres Pasaman Barat Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sita 31 Jeriken Bio Solar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan BBM ilegal di Pasbar. (dok. istimewa)
Penangkapan BBM ilegal di Pasbar. (dok. istimewa)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Benar, kami telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku beserta satu unit kendaraan pengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang membawa puluhan jeriken berisi BBM,” kata Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.

Baca Juga  Bangun Sarpras Pendukung, Pelabuhan Teluk Tapang Pasbar Dapat Gelontoran Dana Rp116 Miliar

“Menanggapi laporan masyarakat, kami bersama Tim URC melakukan penyelidikan melalui patroli di wilayah Kajai, Kecamatan Talamau,” ujarnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan pick up Ford Ranger berwarna silver dengan nomor polisi BG 9239 C melintas di Jalan Lintas Kajai.

Karena dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kendaraan itu kemudian dihentikan dan diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan yang dikemudikan oleh UM (48) membawa 31 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutupi terpal berwarna biru.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan oleh UM kedapatan membawa 31 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi,” jelas Iptu A. Agung.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh Bio Solar tersebut dengan cara mengumpulkannya dari sejumlah pelangsir yang membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Menurut pengakuan pelaku, BBM bersubsidi itu selanjutnya akan dijual kembali ke warung-warung kecil di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi guna memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Alhamdulillah, ACT Cabang Pasbar Sebar Hewan Kurban ke Pelosok Nagari

“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan dan puluhan jeriken berisi Bio Solar telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Polres Pasaman Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (rdr-dedi)