BERITA

Respons Kenaikan Avtur, Pemerintah Tekan Biaya Haji dan Benahi Sektor Tambang

×

Respons Kenaikan Avtur, Pemerintah Tekan Biaya Haji dan Benahi Sektor Tambang

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Indonesia menyiapkan dua kebijakan strategis untuk menghadapi ketidakpastian global dan kenaikan harga avtur dunia.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengatakan kebijakan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama jajaran Kabinet Merah Putih hingga eselon I di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Kebijakan tersebut mencakup penurunan biaya haji dan evaluasi kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan,” ujar Teddy dalam keterangan resmi, Rabu.

Terkait penyelenggaraan haji, pemerintah memastikan biaya haji per jamaah pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan, bahkan diturunkan sekitar Rp2 juta.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan masa tunggu antrean haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun, menjadi maksimal 26 tahun.

Baca Juga  Pemerintah Berlakukan WFA bagi ASN pada 29–31 Desember 2025

“Di tengah kenaikan harga avtur, biaya haji dipastikan tidak naik, bahkan turun sekitar Rp2 juta. Antrean haji juga ditargetkan tidak lagi mencapai 48 tahun,” katanya.

Pemerintah juga menyiapkan dukungan pembiayaan sebesar Rp1,77 triliun bagi sekitar 220 ribu calon jamaah haji yang terdampak kenaikan biaya penerbangan akibat mahalnya avtur.

Di sisi lain, pemerintah akan merealisasikan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah sebagai bagian dari peningkatan layanan bagi jamaah.

Sementara itu, dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP).

Evaluasi tersebut mencakup aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional, serta kawasan hutan lainnya. Pemerintah menegaskan izin yang melanggar aturan akan dicabut dan dikembalikan kepada negara. (rdr/ant)

Baca Juga  Kabar Gembira! Rp4,385 Triliun Dana Bos Madrasah dan BOP RA Cair