PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik sikap dan tindakan Polri dalam penanganan kepulangan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) yang melaksanakan unjuk rasa selama enam hari dan menginap di Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan, unjuk rasa warga Air Bangis dilakukan sejak akhir Juli 2023 hinggal awal Agustus 2023.
“Peristiwa ini merupakan rentetan upaya masyarakat merespons penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor Gubernur Sumatera Barat,” katanya, Senin (7/8/2023) siang.
Atnike mengatakan, pada Sabtu (5/8/2023), beberapa warga yang melakukan unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya. Penangkapan tersebut dilakukan di Masjid Raya Sumbar.
“Dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis,” katanya.
Komnas HAM menilai, penolakan masyarakat terkait sumber daya agraria yang terjadi tidak dapat hanya ditangani oleh kepolisian. “Pemerintah pusat dan daerah harus turut menyelesaiakan permasalahan konflik agraria dengan memperhatikan suara dari masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, Polri sebagai salah satu Catur Wangsa dalam peroses penegakan hukum pidana, juga perlu menghormati kewenangan yang dimiliki advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak atas bantuan hukum dari masyarakat.