LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mencatat kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian dengan pemberatan (curat) menonjol di wilayah hukum Polres itu selama 2023.
“Dua kasus itu menonjol pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubukbasung saat press release atau siaran pers akhir tahun di Aula Wibisono Polres Agam, Minggu.
Ia mengatakan, kasus penyalahgunaan narkotika dari 25 kasus pada 2022 menjadi 33 kasus dan naik menjadi delapan kasus atau 32 kasus.
Sedangkan untuk penyelesaian perkara kasus pada 2023 sebanyak 100 persen.
Kasus tersebut terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya tidak lepas dari informasi masyarakat ke Polres Agam. Namun ada beberapa kasus yang tertangkap tangan oleh anggota.
“Kita berkomitmen untuk membersihkan seluruh penyalahgunaan narkotika dan termasuk kalangan anggota Polres Agam. Kita melakukan tes urine bagi tujuh anggota Sat Narkoba Polres Agam, karena saya tidak mau mereka menjadi mata rantai penyalahgunaan narkotika di daerah itu,” katanya.
Ia menambahkan, untuk kasus pencurian dengan pemberatan dari satu kasus pada 2022 menjadi enam kasus pada 2023 dan naik lima kasus atau 33 persen.