Ia mengatakan tersangka LSH dikenakan Pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Selain LSH, petugas Kantor Imigrasi Agam bersama Kemenkumham Wilayah Sumatera Barat sebelumnya berhasil mengamankan tujuh warga negara Tiongkok yang terbukti tidak memiliki ijin tinggal.
Ketujuh WNA inisial HQ, LF, LY, PS, YZ, ZS dan ZX itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 dihukum deportasi kembali ke negaranya.
“Mereka terbukti menggunakan ijin tinggal tidak sesuai dan melanggar ketentuan dan sudah dideportasi,” kata Adityo.
Sementara LSH ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur pasal pelanggaran tentang keimigrasian dengan ancaman hukumannya denda dan pidana. (rdr/ant)