PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tiga terdakwa pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Para terdakwa berinisial RC, TG dan D. Masing-masing dihukum selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider satu bulan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera mengatakan, ketiga terdakwa melanggar pasal 81 ayat 1 junto 76 D Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
“Dalam putusan majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah, tidak mengakui perbuatannya dan juga berbelit-belit. Para terdakwa telah menghancurkan masa depan anak korban. Putusan tersebut, dibacakan pada tanggal 14 Agustus 2014,” katanya, Sabtu (24/8/2024) siang.