PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagai kasus menonjol yang ditangani oleh Kepolisian setempat pada 2024.
“Ada dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menonjol, setelah diungkap ternyata pelakunya adalah ayah kandung korban,” kata Kepala Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap di Padang, Selasa.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ferry dalam jumpa pers akhir tahun yang digelar di Kantor Polresta Padang, didampingi oleh para pejabat utama lainnya.
Ia mengatakan kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polisi pada tanggal 6 Februari 2024, korbannya perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku perbuatan asusila itu adalah ayah kandung korban berinisial R yang langsung ditahan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Juncto (Jo) pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016.
Kejadian kedua berdasarkan laporan Polisi yang diterima pada 14 Februari 2024, korban merupakan perempuan yang masih berusia 14 tahun.