PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP KPK) Sumatera Barat (Sumbar), Ismail Novendra mengapresiasi langkah dan keseriusan dari penyidik Polresta Padang dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani.
Adanya pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada beberapa saksi yang dilakukan penyidik Polresta Padang menandakan proses hukum terus berjalan.
Hal ini membuktikan keseriusan penegak hukum untuk membuktikan sejauh mana kebenaran pemberitaan dari beberapa media.
Namun, dirinya juga menyayangkan terkait adanya permintaan klarifikasi kepada beberapa wartawan yang menerbitkan pemberitaan terkait Syafrial Kani.
“Saya tak habis pikir, mengapa wartawan juga dimintai klarifikasi. Bila menyangkut pemberitaan, seharusnya SK membuat hak jawab sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 atau bisa juga melaporkan langsung ke Dewan Pers,” katanya via keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).
Selain itu, ia meminta penyidik harus memahami tentang penandatanganan nota kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers terkait permasalahan pemberitaan.
“Atau, (apakah) ada unsur lain yang dikejar penyidik terhadap beberapa media itu?,” tanya Ismail.
Dirinya juga meminta kepada penyidik dan Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap untuk memerintahkan jajarannya melakukan tes DNA terhadap Syafrial Kani, bayi yang dilahirkan seorang perempuan berinisial FSP dan suami FSP yang berinisial RPP.
“Hal ini sangat perlu dilakukan agar terkuak misteri yang ada selama ini. Bila nantinya tidak terbukti tuduhan yang diberikan kepada SK, maka semua pihak yang terkait dalam penyebaran isu tersebut harus dapat bertanggungjawab,” katanya.
“Mulai dari M selaku terlapor sampai kepada pihak lainnya. Tapi bila ternyata hasil tes DNA hasilnya sebaliknya, bagaimana?,” sambungnya.
Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani ia sarankan untuk melakukan tes DNA terkait dugaan memiliki anak dari wanita lain.
“Demi kebenaran dan keadilan, alangkah baiknya penyidik Polresta Padang meminta SK dan yang terkait untuk melakukan tes DNA. Agar semuanya menjadi terang benderang dan tak menjadi fitnah lagi nantinya,” katanya.
Tes DNA itu, katanya, dilakukan untuk membuktikan isu yang beredar demi mencegah pencemaran nama baik dan membersihkan namanya. “SK, bayi yang dilahirkan FSP dan RPP selaku suami dari FSP, berani atau tidak untuk tes DNA?”