PADANG, RADARSUMBAR.COM – Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 07 Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota resmi membuat surat kuasa dan menunjuk seorang kuasa hukum pasca kena ‘caruik’ (kata kasar, red) salah seorang muridnya.
Guru bernama Fermini Wulansari itu menunjuk Mukti Ali Kusmayadi Putra menjadi kuasa hukumnya pasca insiden dirinya menerima kata kasar dari anak di bawah umur.
Ia didampingi sang suami dalam menyerahkan surat kuasa dan advokasi ke Kantor Hukum Liberty pada Selasa (25/7/2023) malam.
“Guru tersebut datang langsung ke kami, tanpa kami minta, beliau datang langsung, meminta kami untuk menjadi kuasa hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Boy London tersebut kepada Radarsumbar.com via seluler.
Sejatinya, kata Boy, Fermini telah memaafkan murid yang telah ‘bacaruik’ ke dirinya, dari lubuk hatinya yang paling dalam.
“Persoalan (bacaruik) itu sudah selesai, beliau telah meminta maaf dari lubuk hati paling dalam dan si murid juga telah meminta maaf, namun ada pertimbangan lain,” katanya.
Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, katanya, dijelaskan bahwa dalam mengajar, seorang pengajar harus memiliki rasa aman, kenyamanan dan ketentraman.
“Artinya, permasalahan yang seperti ini seharusnya Bupati harus lebih tanggap dan cepat mengambil inisiatif menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.