PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 20 kendaraan bermotor yang tidak memakai pelat nomor dan memakai knalpot brong diamankan oleh Satlantas Polresta Padang. Kendaraan itu langsung ditilang dan dikandangkan.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (27/7/2023) di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Kantor Turjawali Satlantas Polresta Padang.
Kanit Turjawali Satreskrim Polresta Padang Iptu Rudi Chandra mengatakan, kegiatan patroli rutin dilakukan setiap harinya pasca Operasi Patuh Singgalang 2023.
Laman 1 dari 2 Laman