PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut bahwa rencana pemerintah hendak membuat Protek Strategis Nasional (PSN) di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) baru sebatas usulan.
Proyek yang disebut-sebut juga berada di kawasan pantai dan lautan lepas tersebut ikut membuat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat (Sumbar) ‘pasang badan’ dan angkat bicara.
Ia mengatakan, PT Abaco Pacific Indonesia mengajukan proposal tentang rencana pengembangan pembangunan kilang minyak (refinery) di Sumbar.
“Pada bulan Juni 2021, Gubernur mengajukan (proposal) PSN ke Menteri Koordinator (Menko) Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan,” katanya kepada Radarsumbar.com via keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023) malam.
Menko Marves, kata Reti meminta Pemprov Sumbar untuk berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk mengajukan usulan PSN ke Menko Perekonomian sebagai koordinator evaluasi usulan sebelum PSN disetujui oleh Presiden.
Review teknis PSN oleh Menko perekonomian dilakukan pada Minggu ke-empat bulan Desember 2021 yang dihadiri oleh pihak Menko Marves, pihak PT Abaco Pasifik Indonesia, dan secara virtual oleh Pemprov Sumbar.
Hasil dari pembahasan usulan Pemprov Sumbar belum dapat ditindaklanjuti karena Pemprov Sumbar harus melengkapi data dan memastikan calon investor penyedia bahah baku minyak mentah yang dibuktikan dengan Letter of Intent (LOI).
“PT Abaco Pasific sebagai investor atau Pemprov harus memastikan (keberadaan) investor penyedia bahan bakunya (minyak mentah). Kalau tidak ada investor penyuplai bahan minyak mentah artinya, refinery tidak bisa dilakukan di Sumbar,” ucapnya.
Sesuai dengan kebijakan Presiden dari syarat PSN yang diajukan, kata Reti, harus sudah beroperasi tahun 2024, terutama perminyakan.
“Gubernur sedang berupaya untuk menghubungi pihak investor penyedia bahan baku minyak mentah, salah satunya Saudi Aramco,” katanya.
Dirinya mengeklaim bahwa PSN di Sumbar belum ditetapkan dan masih berproses. Usulan Pemprov Sumbar juga belum diakomodir sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN.
Peraturan Menko Perekonomian nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Penetapan PSN untuk Sumbar yang ditetapkan berstatus PSN hanya jalan tol.
Sedangkan Provinsi Riau selain jalan tol, juga ditetapkan PSN yaitu RDMP Refenery Development Master Plan. Sehingga PSN untuk refenery di Sumatera Barat belum diakomodir (masih berproses).
“Kami sedih terkait dengan heboh-heboh ini, padahal Riau yang adem ayem telah ditetapkan masterplan refinery-nya,” katanya.
Konflik Baru