Aksi pencurian satu unit genset ini pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat aksi pelaku T masuk ke dalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut ke arah jalan menuju arah Ujung Gading.
Berbekal hasil rekaman tersebut, korban bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku.
Mengetahui aksinya ketahuan, pelaku sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq,” ujarnya.
Kanit Reskrim yang dipimpin Ipda Nazri Zulkifli bersama anggota mengamankan pelaku dan membawanya Polsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rdr/ant)