SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan pihaknya mengikuti regulasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait proses pencairan dana korban gempa yang masuk kategori rusak berat.
“Keterlambatan ini bukan karena kelalaian kita, namun karena adanya regulasi dan aturan dari BNPB tentang proses pencairan rumah rusak berat yang harus kita ikuti. Sesuai SK bupati ada 1.111 rumah rusak berat yang uangnya telah dikirim ke rekening masyarakat,” kata Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan ada regulasi dari BNPB sehingga dari data yang diajukan itu harus diverifikasi lagi walaupun dana tersebut sudah berada di rekening masing-masing.
“Ketika sudah berada di rekening mereka inilah mereka pikir akan langsung menjadi hak mereka tanpa harus ada aturan lagi. Sementara kita dituntut untuk mempedomani aturan yang sudah dijelaskan oleh BPNB,” katanya.
Untuk itu, ia meminta peran aktif dari camat, wali nagari (kepala desa), badan musyawarah serta jorong (dusun) agar selalu menyampaikan kepada masyarakat setiap proses yang dilalui itu.
Ia meminta semua pihak dapat satu pemahaman. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak keliru.