SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menertibkan penambangan emas tanpa izin di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara, Kecamatan Ranah Batahan dalam menyikapi laporan masyarakat terkait aktifitas tambang emas ilegal yang marak di daerah itu.
“Untuk penertiban itu, kami lakukan patroli dan menemukan bekas penambangan emas di aliran Sungai Batang Taming Julu,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Ranah Batahan, Pasaman Barat, Rabu.
Didampingi Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida, ia mengatakan patroli yang dilakukan di aliran Sungai Batang Taming itu tidak menemukan aktifitas penambangan sedang berlangsung, namun bekas penambangan ditemukan berupa pondok penambang dan sejumlah peralatan menambang emas.
Adapun peralatan yang ditemukan diantaranya satu unit alat berat jenis ekskavator yang sudah lama ditinggal dan dalam keadaan rusak, lalu ada boks tempat penyaring emas, slang, mesin dompeng beserta kelengkapannya.
“Dari informasi masyarakat penambang emas sudah meninggalkan lokasi sejak tiga hari yang lalu. Kami belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan penambangan ini,” katanya.
Sesuai arahan pimpinan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap penambangan emas tanpa izin ini.