Rudi mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Payakumbuh pada Selasa (7/3/2023) lalu di sebuah rumah yang berada di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul, Riau. “Pelaku mencuri motor dan kabur hingga masuk daftar buron kami,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan dari RF. “Kemudian juga didukung dari dokumen atau surat-surat motor yang dicurinya cocok dengan laporan yang masuk ke kami,” imbuhnya.
Saat ini, RF sudah ditahan di Polres Payakumbuh dengan barang bukti (BB) motor nomor polisi (nopol) BA 4068 MV beserta satu kunci kontak kendaraan tersebut. (rdr-008)