SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang telah berkali-kali dipenjara (residivis) berinisial LV (61) kembali ditangkap polisi usai menghirup udara bebas beberapa bulan yang lalu.
Teranyar, pria paruh baya warga Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap karena diduga mencuri onderdil alat berat jenis ekskavator.
Dia ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh dan Polsek Luhak pada Rabu (17/5/2023).
“Pelaku diduga mencuri onderdil alat berat pada bulan April 2023 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Kamis (18/5/2023) sore.
Elvis mengatakan, pencurian onderdil alat berat yang dilakukan tersangka terdiri dari beberapa item dan dilakukan secara bertahap.
Mulai dari item terkecil dilakukannya sendiri hingga ke skala besar melibatkan bantuan dua rekannya yang berstatus buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).