PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial FG (44) karena mencuri telepon seluler (ponsel) seorang warga yang tertinggal di dalam kantong motor.
Warga Nunang Daya Bangun (NDB), Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap pada Jumat (2/6/2023) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.
“Dia kami tangkap di kediamannya, karena diduga kuat mencuri ponsel seorang warga di pelataran parkir yang tertinggal dalam kantong motor korban,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo.
Elvis mengatakan, FG ditangkap setelah polisi menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/119/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.
“Aksinya itu terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian,” katanya.