PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial DM (35) pada Kamis (8/6/2023) dini hari.
Warga Situjuah Banda Dalam, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo mengatakan, kasus penggelapan bermula ketika tersangka DM menghubungi korban dengan tujuan merental satu mobil bak terbuka dengan nomor polisi (nopol) BA 8525 BP pada Senin (1/5/2023) lalu.
“Tersangka menghubungi korban untuk merental mobil selama 10 hari dengan perjanjian sewa perhari Rp250 ribu. Tersangka memberi uang muka sebesar Rp500 ribu dari tanggal 5 Mei hingga 15 Mei 2023,” katanya.
Elvis mengatakan, korban sempat berkomunikasi dengan tersangka melalui telepon seluler (ponsel) pada tenggat waktu sewa mobil di kembalikan.
Namun, tersangka kembali meminta kepada korban untuk menambah waktu sewa selama satu minggu. Namun setelah satu minggu, tersangka DM tidak bisa dihubungi lagi.