Salah satu hal yang bisa dimaksimalkan daerah dari tempat pembuangan sampah regional ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pemungutan retribusi.
Namun hal itu tidak dijalankan secara optimal, sehingga belum berdampak pada pemasukan daerah.
Ke depannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama DPRD akan mengupayakan sampah-sampah tersebut memiliki nilai ekonomis dengan mekanisme pengolahan dari hulu ke hilir, sehingga sampak diolah menjadi pupuk bahkan batu bata.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang mengatakan, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, pemerintah setempat telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah ke DPRD Sumbar.
Pengajuan ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Dasar, khususnya Pasal 28 H Ayat 1.
Dalam pasal itu ditegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tersebut, katanya, memberikan konsekuensi bahwa pemerintah, termasuk di daerah, wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
“Hal itu menegaskan bahwa pemda berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah,” tuturnya. (rdr/ant)