PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kementerian PUPR melakukan kajian indeks risiko untuk kelaikan perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Regional Payakumbuh yang longsor pada 20 Desember 2023.
“Tim turun ke lokasi pada 10-11 Januari 2023. Kajian risiko tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk memutuskan TPA Regional Payakumbuh laik untuk diperbaiki atau harus ditutup secara permanen,” kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali mengingatkan empat kabupaten dan kota yang menggunakan TPA Regional Payakumbuh, yaitu Kota Bukittinggi, Payakumbuh, Kabupaten Agam, dan Limapuluh Kota, bahwa fasilitas itu telah over kapasitas.
Ada rencana untuk pembangunan TPA dan sel landfill baru guna menampung limpahan sampah dari TPA Regional Payakumbuh. Namun terkendala karena belum semua daerah yang mengalokasikan untuk sharing anggaran pada 2023.
“Berdasarkan kendala itu kita menyurati kabupaten/kota melalui Surat Gubernur Nomor 660/33/UPTD-PS/DLH 2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Sumbar, operasional TPA Regional Payakumbuh akan ditutup pada 1 Januari 2024,” katanya.
Dalam surat itu kabupaten dan kota juga diingatkan untuk mengambil langkah antisipatif untuk pengelolaan sampah ke depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi menyebutkan, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008, kewenangan pengelolaan sampah sebenarnya berada di kabupaten/kota.