PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyesalkan minimnya kepedulian perusahaan perkebunan pada lingkungan sekitar, bahkan di saat terjadi bencana alam.
Bupati Rusma Yul Anwar meminta pemerintah pusat maupun provinsi menegur atau bahkan memberikan sanksi tegas pada perusahaan dan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit yang abai dengan nilai-nilai sosial.
“Apalagi ini kaitannya dengan kebencanaan. Menyangkut kemanusiaan. Masa iya terkesan acuh,” ujar bupati di Painan, Jumat 15 Maret.
Bupati meminta Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nusirwan Nasir memulangkan bantuan bencana dari salah satu pelaku usaha industri kelapa sawit di daerah itu.
Nominal yang diberikan dinilai tidak sesuai jenis dan besarnya kapitalisasi perusahaan di Pesisir Selatan. Tidak hanya memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit, tapi juga pemegang HGU dengan luasan ribuan Hektare.
Bahkan sebagian besar dari koorporasi tidak menyiapkan anggaran untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal itu terkonfirmasi dari jawaban perusahaan atas surat permintaan partisipasi terkait kebencanaan.
Rata-rata jawaban yang diberikan pihak perusahaan terhadap surat itu adalah menunggu jawaban manajemen. Sebuah alasan klise agar terbebas dari tanggungjawab.
Apalagi pemerintah kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari terhadap banjir yang terjadi pada Kamis, 7 Maret. Artinya sudah jadi bencana daerah.
“Meski demikian kami tetap menghormati sistem keuangan dan pengeluaran mereka sebagai lembaga usaha yang berorientasi laba,” terang bupati.
Selama ini beberapa diantara perusahaan perkebunan ada yang memakai fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan usahanya seperti ruas jalan kabupaten yang memicu terganggunya kepentingan umum.
Namun pemerintah kabupaten masih tetap menolerir dan mencarikan solusi terbaiknya. Parahnya lagi, pihak perusahaan terkesan abai dalam perawatannya. “Harusnya biaya perawatan jalan dari mereka,” tutur bupati.