SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Sumatra Barat memastikan 470 warga penyandang disabilitas di daerah setempat dapat menggunakan hak pilihnya dengan nyaman seperti warga lainnya saat Pemilu 2024.
Komisioner KPU, Kota Solok Yance Gaffar di Solok, Rabu, menyebutkan 470 orang pemilih disabilitas itu meliputi 185 orang keterbatasan fisik, 45 orang intelektual, 126 mental, 55 wicara, 20 orang rungu, dan 39 orang tunanetra.
Untuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Solok sebanyak 55.832 orang dengan rincian 27.524 orang pemilih laki-laki serta 28.308 orang pemilih perempuan yang tersebar pada dua kecamatan serta 13 kelurahan. Selain itu, tersebar di 236 TPS yang ada di Kota Solok.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mana saja yang termasuk dalam daftar pemilihnya terdapat penyandang disabilitas.
“Nanti akan dipetakan di TPS yang ada pemilih disabilitasnya sehingga dapat menyesuaikan dengan TPS yang ramah disabilitas. Dan kami akan melengkapi peralatan yang dibutuhkan para disabilitas, termasuk peralatan untuk pemilih yang tunanetra,” kata dia.