LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, rutin melakukan pembinaan terhadap 92 pemerintah nagari atau desa adat dalam pengelolaan alokasi dana desa agar penggunaannya sesuai dengan rencana kerja dan penyerapannya maksimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Handria Asmi di Lubukbasung, Minggu, mengatakan pembinaan dilakukan melalui pertemuan daring dan difokuskan pada pelaporan serta pengelolaan keuangan nagari.
“Kita juga menyosialisasikan aturan baru dan memastikan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) harus berpedoman pada tahapan yang telah ditetapkan,” katanya didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam Eko Purwanto.
Ia mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun oleh pemerintah nagari.
Dengan demikian, penyerapan alokasi dana desa yang diterima setiap nagari diharapkan dapat maksimal.
“Ini tujuan dari pembinaan yang kita lakukan secara rutin. Kita juga melakukan pendampingan dalam penyusunan rencana kerja 2027 agar peraturan nagari selesai pada September 2026,” katanya.
Menurut dia, hingga Agustus 2026, realisasi penggunaan alokasi dana desa mencapai Rp17,03 miliar dari total Rp31,36 miliar yang diterima 92 nagari.
Saat ini, masih terdapat sisa alokasi dana desa sebesar Rp14,33 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan rutin, seperti pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan, dan program lainnya.
Sementara itu, realisasi alokasi dana nagari mencapai Rp42,14 miliar dari total Rp81,98 miliar, dengan sisa sekitar Rp39 miliar.
Ia menjelaskan alokasi dana nagari merupakan dana rutin yang diterima setiap nagari, terutama untuk mendukung operasional pemerintahan nagari.
“Kita optimistis penyerapan alokasi dana desa dan alokasi dana nagari maksimal nantinya,” katanya. (rdr/ant)












