JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyiapkan uang 1 juta dolar AS atau sekitar Rp16 miliar untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.
Hal itu disampaikan JPU KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2026).
“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Fahmi dalam persidangan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020-2024 menggelar rapat bersama sejumlah pejabat dan staf khusus Kementerian Agama. Rapat tersebut, menurut jaksa, membahas sejumlah hal yang diperkirakan akan menjadi pertanyaan Pansus Angket Haji.
Salah satunya mengenai alasan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. DPR RI sebelumnya membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024 untuk menyelidiki penyelenggaraan ibadah haji 2024, termasuk persoalan pembagian kuota tambahan.
Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian tambahan kuota tersebut dan menduga terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis.
Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pengaturan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.
Berdasarkan dakwaan, kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas pemberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak sebesar Rp438,22 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima keuntungan senilai 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (rdr/ant)












