PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menetapkan Direktur Utama PT Adikarya Konstruksi Perkasa berinisial PS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban yang berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,25 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, mengatakan PS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di Kantor Kejari Pariaman.
“Tersangka baru ini merupakan pengembangan dari penyidikan mendalam yang kami lakukan. Perannya sebagai direktur utama penyedia jasa dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan proyek fisik di lapangan,” ujar Aridona dilansir Infosumbar, Jumat (21/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PS langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pariaman untuk masa penahanan selama 20 hari.
Aridona mengatakan, tim penyidik saat ini masih melengkapi pemberkasan perkara sekaligus melakukan pengembangan penyidikan.
“Saat ini masih berproses pemberkasan perkara dan pengembangan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut pada Juli 2026. Mereka masing-masing berinisial FA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta TY dan DES yang bertindak sebagai pelaksana proyek di lapangan.
Proyek pengadaan Tangki Septik Individual dan MCK/Jamban tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Pariaman.
Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan serta kegagalan fisik dalam pengerjaan proyek. Kondisi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.257.064.922.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rdr)












