PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang pria berinisial D (26) karena diduga mencuri dompet milik seorang warga di kawasan rumah kost di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.50 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan dompet di area parkir rumah kost.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Klewang Reskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, identitas pelaku berhasil kita kantongi,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026).
Pelaku kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Batu Taba, Lubuk Begalung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, dompet milik korban yang berisi kartu identitas dan kartu ATM, serta sisa uang tunai hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan dompet di area penyimpanan bagian depan sepeda motor. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung mengambil dompet tersebut dan melarikan diri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (rdr)












