BERITA

42 Kasus Karhutla Diproses, Menhut Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

×

42 Kasus Karhutla Diproses, Menhut Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karhutla. (dibuat dengan ChatGPT)
Ilustrasi karhutla. (dibuat dengan ChatGPT)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan tanpa pandang bulu. Saat ini, sebanyak 42 kasus karhutla sedang diproses Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

“Ya, kemarin Kabareskrim Polri sudah mengumumkan ada 72 kasus yang berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan ada 42 (kasus yang diproses), ini sudah mulai proses hukum,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Menhut, penindakan tidak akan membedakan besar kecilnya pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, termasuk apabila pelanggaran terjadi di wilayah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Sekali lagi, seperti yang diperintahkan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, siapa pun yang melanggar, apakah itu besar atau kecil, selama merugikan rakyat, maka saya sebagai Menteri Kehutanan, apabila itu terjadi di bawah otoritas saya, di Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), di konsesi di bidang kehutanan, maka akan dibuat sanksi yang paling tegas,” ujarnya.

Baca Juga  Daya Saing Digital Indonesia 2023 Naik ke Peringkat 45 Dunia

Raja Juli mengatakan penindakan terhadap pelanggaran karhutla tidak hanya dilakukan melalui proses pidana. Untuk pelanggaran yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan.

“Selain pidana, kita juga akan cabut secara administratif. Tapi pada intinya penegakan hukum ini tidak akan pandang bulu. Tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.

Sebelumnya, Menhut mengecek langsung penanganan karhutla di Jambi. Lokasi kebakaran berada di lahan gambut yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung seluas sekitar 17 ribu hektare.

Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian karena lahan gambut yang terbakar memiliki kedalaman sekitar empat meter.

Menurut Raja Juli, kebakaran di lahan gambut tidak mudah dipadamkan karena bara api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun api di atas terlihat telah padam.

Baca Juga  Satu Anjing K9 Dikerahkan untuk Cari Korban Gempa Cianjur

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap karhutla.

Ia menilai tindakan yang terlihat sepele dapat menimbulkan dampak luas apabila dilakukan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan.

“Betapa hal yang sepele yang mungkin tidak terpikirkan memiliki implikasi luas. Tapi ternyata apabila tidak diantisipasi, tetap dilakukan, maka kebakaran semacam ini terjadi,” ujarnya.

Di sisi lain, Raja Juli mengapresiasi peran Masyarakat Peduli Api (MPA) yang bergerak cepat menemukan titik api dan berkoordinasi dengan Manggala Agni Kementerian Kehutanan, TNI, serta Polri.

Ia menyebut sekitar 40 anggota MPA selama ini berperan membantu pengendalian karhutla di wilayah tersebut. (rdr/ant)