JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar praktik judi kasino yang diduga beroperasi di lokasi yang dikenal sebagai “Gedung SB” di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan jajaran Polda Maluku yang kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi dengan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, kami menemukan adanya aktivitas perjudian dengan berbagai peran dalam operasionalnya,” kata Wira dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam penggerebekan di “Gedung SB”, petugas menemukan sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur taruhan, di antaranya bakarat, niu-niu, dan mesin tembak ikan.
Sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, Subdit Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam operasional perjudian tersebut.
Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Wira menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian, antara lain sebagai kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena, dan bagian pelayanan.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja bakarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang, serta perangkat CCTV.
Polisi dalami pihak lain
Wira mengatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak hanya menyasar para pemain.
“Kami juga mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan atau mendukung operasional kegiatan tersebut, termasuk pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV, hingga aspek teknis permainan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyidik akan terus mendalami kasus berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Wira juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti secara profesional setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana perjudian. (rdr/ant)












