JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyiapkan bantuan dana perbaikan rumah bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nominal Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit, sesuai tingkat kerusakan bangunan.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan mengatakan besaran bantuan tersebut akan disesuaikan dengan kategori kerusakan rumah.
“Rusak ringan akan disampaikan nanti sebesar Rp15 juta, sedangkan rusak sedang Rp30 juta,” kata Berton dalam keterangan yang dihimpun dari Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, rumah yang masuk kategori rusak berat akan mendapatkan penanganan berbeda melalui pembangunan atau penggantian rumah.
Berton mengatakan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan tersebut masih disiapkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Saat ini, pemerintah melalui BNPB bersama kementerian/lembaga terkait masih melakukan pendataan kerusakan rumah. Pendataan dilakukan dengan menggunakan standar yang sama untuk mencegah perbedaan data antarinstansi.
“Sekarang sudah dilakukan pendataan-pendataan rumah rusak dan kami perlu sampaikan sebelum pendataan dilakukan, sudah dilakukan terlebih dahulu bimbingan teknis kepada calon-calon asesor yang akan menilai rumah rusak berat, sedang maupun rusak ringan,” ujarnya.
Menurut Berton, bimbingan teknis tersebut diberikan kepada para asesor untuk menyamakan pemahaman mengenai metode dan mekanisme pendataan dampak bencana.
“Kami berharap nanti dengan pembimbingan teknis ini tentu akan membangun keseragaman pemahaman metode mekanisme pendataan dampak bencana,” katanya.
Dengan standardisasi tersebut, pemerintah daerah bersama kementerian/lembaga terkait diharapkan dapat memperoleh data kerusakan yang akurat dan seragam berdasarkan nama serta alamat warga terdampak.
“Sehingga pemerintah daerah bersama dengan kementerian lembaga yang terkait nanti akan mengeluarkan atau mendapatkan angka yang sama berdasarkan by name, by address atau dengan nama, dengan alamat di mana orang tersebut berada,” kata Berton. (rdr/ant)












