PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan pada Selasa (10/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan puluhan barang dagangan milik PKL yang berjualan di lokasi terlarang.
Penertiban dilaksanakan di dua lokasi, yakni kawasan Pasar Raya Padang dan kawasan wisata Pantai Air Manis. Kegiatan ini dilakukan bersama unsur TNI/Polri serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban difokuskan pada pedagang yang masih berjualan di tempat yang melanggar aturan.
“Penertiban ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kami menertibkan PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, di kawasan Pasar Raya Padang petugas membantu memindahkan barang dagangan milik pedagang yang masih berjualan di area yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu di kawasan Pantai Air Manis, Satpol PP membackup Dinas Pariwisata untuk melakukan sosialisasi penataan pedagang sekaligus menertibkan lapak yang sudah lama ditinggalkan pedagang dan berdiri di atas fasilitas umum.
“Kami membackup Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata untuk melakukan penataan terhadap PKL yang melanggar aturan. Kami juga akan terus bersinergi dengan TNI dan Polri untuk menciptakan Kota Padang yang lebih tertib dan tertata,” ungkapnya.
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan Kota Padang yang bersih, aman, dan tertib. “Dengan Pasar Raya dan Pantai Air Manis yang tertata, diharapkan masyarakat maupun pengunjung dapat beraktivitas dengan lebih nyaman,” tutup Chandra. (rdr)






