JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan Indonesia terhadap United Nations Convention on the Law of the Sea sebagai hukum laut internasional.
Sugiono mengatakan, sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas laut tanpa memungut biaya lintas.
“Indonesia tidak pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka. Kita menghormati UNCLOS sebagai dasar pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, komitmen tersebut sejalan dengan upaya menjaga jalur pelayaran yang netral dan menguntungkan komunitas global. Indonesia juga mendukung prinsip kebebasan pelayaran di salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia itu.
“Kita berharap tercipta jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling mendukung,” kata Sugiono.
Sikap Indonesia tersebut sejalan dengan negara tetangga. Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menegaskan pentingnya menjaga perairan Selat Malaka tetap terbuka bagi semua negara.
Ia menyebut hak lintas dijamin tanpa intersepsi maupun pungutan biaya.
Secara hukum, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut berkewajiban menjamin hak lintas transit bagi kapal asing demi stabilitas ekonomi dan keamanan maritim global. (rdr)











