JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan peran penting pesantren sebagai garda terdepan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber.
Menurut Meutya, salah satu ancaman nyata yang diidentifikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) adalah upaya radikalisasi yang menyasar anak-anak melalui kamuflase gim daring.
“Anak-anak sedang dijadikan target. Ini bukan lagi ancaman hipotetis, melainkan bahaya nyata yang sudah terjadi. Pesantren harus menjadi garda terdepan yang tangguh melindungi generasi muda,” ujar Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Selasa (6/5/2026).
Ia menjelaskan, pesantren tidak hanya berperan sebagai mitra pemerintah dalam mengedukasi ancaman di ruang digital, tetapi juga dalam mengajarkan pemanfaatan teknologi secara bijak agar generasi muda mampu mengambil sisi positif dari perkembangan digital.
Selain itu, pemerintah juga telah menghadirkan regulasi untuk melindungi anak-anak di ruang digital, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 ini menekankan pentingnya pembatasan usia dalam mengakses platform digital.
“Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten tanpa kompromi,” kata Meutya.
Ia juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh bebas mengakses platform digital yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya turut mendorong peran generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk aktif menjadi duta literasi digital.
Menurutnya, keterlibatan anak muda dalam mengedukasi sesama akan membantu menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman, produktif, dan bermartabat.
“Sampaikan kepada masyarakat bahwa kita harus bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap aman dan bermartabat,” ujarnya. (rdr/ant)











