JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyatukan sistem pelaporan kejahatan digital antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan daring, judi online, dan pemerasan berbasis seksual di ruang siber.
Kesepakatan tersebut bertujuan memangkas alur birokrasi serta mempercepat penanganan laporan masyarakat melalui integrasi layanan pengaduan, termasuk penggabungan nomor darurat 110 dan 112 ke dalam satu command center.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tren kejahatan digital terus meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kami mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan terkait sextortion dan judi online,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem baru ini akan menyederhanakan alur kerja yang sebelumnya membutuhkan koordinasi surat-menyurat antarlembaga menjadi sistem terpadu.
“Kami ingin 110 dan 112 digabungkan agar layanan lebih efisien dan laporan masyarakat bisa ditangani lebih cepat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Listyo Sigit Prabowo menyebut kerja sama ini memperkuat koordinasi penanganan kejahatan siber di lapangan.
Menurutnya, maraknya penipuan online, judi daring, dan scam perlu direspons dengan langkah lebih optimal untuk mencegah korban baru.
Kapolri menambahkan, kerja sama ini juga mencakup edukasi publik, pengamanan Pusat Data Nasional, serta penyusunan mekanisme penanganan terpadu tindak pidana siber agar respons lebih cepat dan tanpa hambatan teknis. (rdr)











