AGAM

Polisi Tangkap Penjual Tuak di Agam, 35 Liter Miras Disita

×

Polisi Tangkap Penjual Tuak di Agam, 35 Liter Miras Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengamankan seorang pedagang beserta 35 liter minuman keras jenis tuak dalam operasi cipta kondisi di Simpang Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa malam.

Kapolres Agam AKBP Muari mengatakan barang bukti berupa 35 liter tuak tersebut ditemukan dalam dua jerigen di warung milik ZW (52), warga Simpang Sikabu, Nagari Kampung Tangah.

“Pelaku beserta barang bukti tuak langsung kami amankan ke Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” kata Muari di Lubuk Basung, Rabu.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Agam.

Baca Juga  Bupati Agam Ajak Dukung Sawah Pokok Murah, Solusi Nyata di tengah Kemarau

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi adanya sebuah warung yang menjual minuman keras jenis tuak,” ujarnya.

Petugas kemudian mendatangi warung tersebut dan mengamankan ZW bersama barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ZW mengakui menjual minuman keras jenis tuak.

“Kami juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini,” kata Muari.

Pengungkapan peredaran minuman keras tersebut dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Menurut Kapolres, operasi tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif menjelang perayaan Idul Adha. (rdr/ant)