PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri seluruh anggota dewan. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minropa, kepala OPD, unsur Forkopimda, tokoh adat, ninik mamak, dan Bundo Kanduang.
Ranperda tersebut sebelumnya dibahas oleh Pansus III DPRD Kota Padang. Ketua Pansus III, Mulyadi Muslim, menyebut pembahasan telah dilakukan sesuai tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Mulyadi, pembahasan berlangsung sejak 9–12 Desember 2025 dan dilanjutkan pada 14 April 2026 melalui rapat internal, rapat kerja bersama OPD terkait, serta ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.
Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, khususnya Pasal 32 yang mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur lebih lanjut melalui peraturan daerah.
“Kehadiran perda ini menjadi instrumen penting untuk menjaga adat, tradisi, bahasa, seni, dan filosofi hidup Minangkabau agar tidak tergerus pengaruh globalisasi dan budaya luar. Perda ini juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempertahankan serta mengembangkan adat istiadat sebagai identitas kolektif masyarakat Minangkabau,” ujar Mulyadi.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyatakan Ranperda tersebut penting untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, Rafdi, mengapresiasi kerja Pansus III yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat implementasi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam kehidupan masyarakat Kota Padang.
“Ranperda ini merupakan keputusan strategis dan fundamental untuk menghadirkan semangat ABS-SBK, khususnya dalam bidang kelembagaan adat dan pelestarian budaya Minangkabau di Kota Padang,” katanya.
Rafdi menambahkan, Ranperda tersebut juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan kedudukan adat dan budaya Minangkabau sebagai bagian dari identitas daerah.
Pada kesempatan itu, Rafdi turut mengapresiasi program unggulan Pemerintah Kota Padang melalui pembentukan Dubalang Kota dalam Program Padang Siaga Pengamanan Kota (Padang Sigap).
Menurutnya, kehadiran Dubalang Kota tidak hanya membantu menjaga keamanan lingkungan dan mengantisipasi tawuran, tetapi juga menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya dalam penegakan Perda Ketertiban Umum sekaligus membuka lapangan pekerjaan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ia berharap pengesahan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau dapat memperkuat posisi dubalang sebagai bagian dari instrumen adat sekaligus mendukung upaya pemerintah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami meminta OPD terkait melakukan harmonisasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sehingga peran dubalang dalam perspektif adat dan pemerintahan dapat berjalan seiring,” tuturnya. (rdr)












