JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kepastian karier, kesejahteraan, dan kompetensi guru. Salah satunya adalah rencana pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027 tanpa melalui tes.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN terkait keberlanjutan karier dan penghasilan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan agar guru dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus terus mengembangkan kapasitas profesionalnya.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (28/9/2026).
PPPK Paruh Waktu Dialihkan jadi Penuh Waktu
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan, kepastian status dan karier menjadi faktor penting agar guru dapat fokus mendampingi peserta didik.
Selain rencana pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, pemerintah mulai 2027 juga memperbolehkan pengalokasian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karier, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” kata Nunuk.
Pemerintah juga merencanakan seleksi bagi guru non-ASN untuk menjadi ASN mulai 2027 sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan.
Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOSP sesuai regulasi.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran sekaligus memberikan penghargaan terhadap pengabdian guru non-ASN.
Kompetensi Guru Diperkuat Melalui Pelatihan
Penguatan guru tidak hanya diarahkan pada aspek status dan kesejahteraan. Pemerintah juga meningkatkan kesempatan pengembangan kompetensi melalui berbagai program pelatihan yang didukung APBN.
Perubahan teknologi dan perkembangan kecerdasan artifisial membuat kebutuhan kompetensi guru terus berkembang. Karena itu, peningkatan kapasitas guru ditempatkan sebagai bagian penting dari investasi kualitas pembelajaran.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN. Kita ingin kesempatan untuk belajar dan berkembang dapat dirasakan oleh semakin banyak guru,” ujar Abdul Mu’ti.
Nunuk menambahkan, Ditjen GTK akan memperluas program pengembangan dan pelatihan agar semakin sesuai dengan kebutuhan guru, perkembangan pendidikan, dan tantangan pembelajaran di satuan pendidikan.
“Yang ingin kami pastikan adalah setiap guru memiliki kesempatan untuk terus belajar, meningkatkan kapasitas, dan mendapatkan dukungan sesuai dengan kebutuhannya. Dengan guru yang terus berkembang, kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada murid juga akan semakin kuat,” ujarnya.
Guru Sambut Rencana Kepastian Status
Kepastian status dan dukungan kesejahteraan turut mendapat respons positif dari kalangan guru. Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu SMAN 1 Kota Sukabumi, menilai rencana pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu memberikan ketenangan dalam menjalankan tugas.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid,” kata Kholil.
Sementara itu, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor, Nur tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi sekolah dalam mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN. Ia berharap besaran alokasi juga terus dikaji dengan mempertimb dukungan kesejahteraan diiringi akses pengembangan kompetensi agar guru tidak hanya memperoleh ruang untuk mengabdi, tetapi juga terus berkembanghayati Safitri, menyambut baik ruang penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas bagi sekolah dalam mendukung keberlanjutan pembayaran honor guru non-ASN. Ia berharap besaran alokasi juga terus dikaji dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Rangkaian kebijakan tersebut menempatkan guru sebagai bagian penting dalam penguatan ekosistem pendidikan. Kepastian karier dan dukungan kesejahteraan diiringi akses pengembangan kompetensi agar guru tidak hanya memperoleh ruang untuk mengabdi, tetapi juga terus berkembang mengikuti perubahan kebutuhan pembelajaran.
Pada akhirnya, penguatan kapasitas dan kesejahteraan guru diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta memperkuat layanan pendidikan bagi peserta didik di seluruh Indonesia. (rdr)











