PENDIDIKAN

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

×

Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi seleksi Kompetensi Guru. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan program tersebut ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai guru profesional.

Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.

“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Nunuk di Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga  Menantu Eks Wali Kota Padang dan Gubernur Sumbar, Diana Kartika Jabat Rektor Perempuan Pertama di UBH

Ia menjelaskan kepemilikan sertifikat pendidik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikat tersebut menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Adapun persyaratan pendaftaran meliputi warga negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika, berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00. Peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nunuk menuturkan pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional pada 2027–2028.

Baca Juga  Kemendikdasmen Paparkan Mekanisme Redistribusi Guru ASN ke Swasta

Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan. Bidang tersebut meliputi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Menurut Nunuk, pembukaan bidang studi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan diharapkan mampu memenuhi kekurangan guru di berbagai daerah dan jenjang pendidikan, baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan di bawah kementerian lainnya. (rdr/ant)