PENDIDIKAN

MPLS Ramah 2026, Sekolah Harus Sosialisasi ke Orangtua Minimal Lima Hari Sebelum Mulai

×

MPLS Ramah 2026, Sekolah Harus Sosialisasi ke Orangtua Minimal Lima Hari Sebelum Mulai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan satuan pendidikan menyosialisasikan seluruh rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah kepada orang tua atau wali murid baru.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Eko Susanto, mengatakan sosialisasi tersebut harus dilakukan sebelum hari pertama pelaksanaan MPLS Ramah.

“Sekolah diharapkan dapat mengundang atau menyosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal lima hari kerja sebelum kegiatan dimulai,” kata Eko di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan sosialisasi dapat dilakukan melalui surat resmi yang diterbitkan sekolah, media komunikasi lain yang efektif, maupun melalui pertemuan tatap muka.

Baca Juga  Manfaatkan Teknologi Informasi, Pemko Pariaman Siapkan Penerapan Digitalisasi Pendidikan

Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Any Sayekti, menambahkan sosialisasi juga dapat dilakukan saat orang tua atau wali murid melakukan daftar ulang dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurut dia, kegiatan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat lima hari sebelum pelaksanaan MPLS.

“Jadi seminggu sebelum MPLS bisa disosialisasikan ataupun sebelum lima hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik,” ujarnya.

Dengan demikian, sekolah dapat memanfaatkan momentum daftar ulang SPMB untuk bertatap muka sekaligus memberikan informasi kepada orang tua atau wali murid yang telah resmi diterima.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS disebutkan bahwa sosialisasi program MPLS sekurang-kurangnya memuat tujuan dan asas MPLS, materi kegiatan, jadwal pelaksanaan, serta larangan yang berlaku selama MPLS.

Baca Juga  Sekolah Terdampak Banjir di Padang Mulai Aktif, Pemerintah Siapkan Revitalisasi

Selain itu, sekolah juga wajib menjelaskan peran dan tanggung jawab panitia MPLS, peran orang tua atau wali murid, mekanisme pelaporan atau pengaduan, serta data murid baru yang mengikuti kegiatan tersebut. (rdr/ant)