JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap dapat masuk jenjang sekolah dasar (SD), selama dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan tersebut telah diperbarui melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, calon murid SD dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun tetap dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kesiapan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari tenaga ahli yang berwenang, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menyebut sebelumnya terdapat keluhan masyarakat terkait anak yang tidak dapat melanjutkan sekolah karena faktor usia.
“Terima kasih, kami mengapresiasi kebijakan terkait usia yang tidak lagi harus tujuh tahun,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan tersebut turut dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam revisi tersebut, usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mengakses pendidikan.
“Dalam RUU yang sedang kami revisi juga sudah dimantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya. (rdr/ant)











