BERITAPENDIDIKAN

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal 237 Ribu Guru Non-ASN hingga Akhir 2026

×

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal 237 Ribu Guru Non-ASN hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
ilustrasi PHK. (dok. istimewa)
ilustrasi PHK. (dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan para guru non-ASN tersebut tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.

“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk dalam Taklimat Media tentang Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan guru secara nasional berlangsung.

Baca Juga  746 Sekolah Direvitalisasi, 36.074 Guru Terdampak Bencana Terima Bantuan Rp220,5 Miliar

Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah memetakan kebutuhan guru di berbagai daerah, termasuk skema redistribusi untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik per 31 Desember 2024.

Nunuk memastikan proses seleksi nantinya dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang telah lama mengabdi di sekolah.

“Jumlah formasinya masih dirumuskan dan proses seleksinya juga masih dibahas bersama Menteri PAN-RB,” ujarnya.

Ia menjelaskan polemik terkait keberlanjutan guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.

Baca Juga  Kemendikdasmen Luncurkan Rapor Pendidikan 2025, Kini Bisa Diakses Publik

Aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, tidak lagi diperbolehkan memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.

Sebagai tindak lanjut, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir 2026. (rdr/ant)