HEADLINEPASAMAN BARAT

Pasutri di Pasbar Bobol Rumah Kosong Dua Kali, Mesin Cuci dan Kulkas Dijual untuk Bayar Utang

×

Pasutri di Pasbar Bobol Rumah Kosong Dua Kali, Mesin Cuci dan Kulkas Dijual untuk Bayar Utang

Sebarkan artikel ini

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap pasangan suami istri berinisial RJ (24) dan AG (18) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kosong di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang nekat mencuri perabot rumah tangga dari rumah milik Abdi Kuriawan yang sedang tidak berpenghuni.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Pasaman Barat Diciduk Polisi

Aksi pertama dilakukan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic.

Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, mereka kembali mendatangi rumah yang sama dan mengambil satu unit kulkas merek LG setelah masuk melalui pintu belakang.

Kasus tersebut terungkap setelah adik korban mengetahui sejumlah perabot rumah tangga telah hilang dan memberi tahu korban.

Sejumlah saksi juga mengaku melihat kedua pelaku mengangkut mesin cuci dan kulkas menggunakan becak sepeda motor.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Mereka mengaku menjual mesin cuci hasil curian seharga Rp950 ribu kepada seseorang di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali.

Baca Juga  Mantap! Belasan Ribu Hektare Kebun Kelapa Sawit di Pasbar akan Diremajakan

Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta. Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar utang.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti. (rdr)