JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama Polda Sumatera Barat masih mendalami kasus ledakan yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Kota Padang, Selasa (14/7/2026). Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap penyebab ledakan, motif, serta asal-usul perangkat yang diduga merupakan bom rakitan.
Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana mengatakan perangkat yang diduga sebagai bom rakitan pertama kali ditemukan petugas keamanan sekolah dan kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
“Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan sejumlah barang, antara lain kotak hitam, tas hitam, telepon genggam, petasan, pisau, anak panah, kelereng, baut, dan beberapa barang lainnya,” kata Mayndra dalam keterangan resminya.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi mengamankan seorang pelajar berinisial R (17) yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut.
Mayndra mengatakan identitas pihak yang disebut sebagai sasaran rencana tindakan masih berdasarkan keterangan awal dari terduga dan belum dapat dipastikan.
“Identitas korban yang disebut sebagai sasaran rencana tindakan berasal dari keterangan terduga dan masih memerlukan pendalaman. Terduga juga mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Mayndra, berdasarkan keterangan awal, perangkat tersebut diduga dirakit secara mandiri menggunakan bahan-bahan yang diperoleh secara daring dan dibuat di rumah tanpa sepengetahuan orang tua. Terduga juga mengaku bergabung dalam sejumlah grup daring yang membahas pembuatan bahan peledak.
“Seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Saat ini Densus 88 bersama Polda Sumatera Barat masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rdr)










