JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pertamina Patra Niaga menegaskan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) belum memiliki dasar hukum untuk menolak sepeda motor bertangki bahan bakar modifikasi yang mengisi BBM bersubsidi, selama pengisian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan kewenangan mengatur penyaluran BBM bersubsidi berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sedangkan Pertamina bertugas menyalurkan BBM sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau terkait secara umum maka bicara regulasi ya, yang sebagai regulatornya adalah kawan-kawan di BPH Migas,” kata Roberth, Kamis (16/7).
Ia menegaskan Pertamina akan terus menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan sekaligus mendukung program distribusi tepat sasaran.
“Kami akan salurkan BBM pelayanan sesuai ketentuan. Dan pastinya mendukung pendistribusian tepat sasaran,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.
Selain itu, Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan kode QR juga masih diterapkan untuk kendaraan roda empat.
Dengan demikian, belum terdapat ketentuan yang melarang sepeda motor bertangki modifikasi mengisi BBM bersubsidi. Karena itu, SPBU tidak memiliki dasar regulasi untuk menolak pengisian selama tidak terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lain.
Meski demikian, penggunaan tangki berkapasitas besar tetap menjadi perhatian karena berpotensi disalahgunakan untuk mengumpulkan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Apabila BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut atau diperdagangkan secara melawan hukum, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi kewenangan BPH Migas sebagai regulator, sementara Pertamina menjalankan fungsi sebagai operator penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr/kmps)











