JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Tiga pekan setelah kebijakan diberlakukan, seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan.
Penegasan itu disampaikan dalam Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh direktur utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Kamis (23/7).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat gerai dan mitra distribusi.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” kata Meutya.
Menurut dia, penguatan implementasi registrasi biometrik dilakukan untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas,” ujarnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026. Hingga 16 Juli 2026, Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital.
Meutya menegaskan registrasi berbasis biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Meutya. (rdr)










