PADANG PARIAMAN

Satpol PP Padang Pariaman Jaring Sembilan Pemandu Lagu dalam Razia Hiburan Malam

×

Satpol PP Padang Pariaman Jaring Sembilan Pemandu Lagu dalam Razia Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Wanita malam diamankan oleh Satpol PP Damkar Pariaman. (dok. istimewa)
Wanita malam diamankan oleh Satpol PP Damkar Pariaman. (dok. istimewa)

PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Padang Pariaman mengamankan sembilan pemandu lagu dalam operasi penertiban hiburan malam yang digelar di wilayah Kecamatan Batang Anai dan Kecamatan Lubuk Alung pada Kamis hingga Jumat dini hari (30–31/7/2026).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal NP mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pengawasan Hiburan Malam. Kegiatan juga mengacu pada Surat Edaran Bupati dan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan jam operasional hiburan malam.

“Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel mengikuti apel persiapan di halaman Rumah Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman. Sebanyak kurang lebih 50 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan patroli dan pengawasan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran,” ujar Rifki dalam laporan kegiatan, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga  Satpol PP Bukittinggi Razia Hotel, Kedai Tuak, dan Bubarkan Balap Liar Dini Hari

Rifki menjelaskan, tim pertama kali melakukan patroli ke sejumlah kafe karaoke di Kecamatan Batang Anai. Namun, saat petugas tiba di lokasi, seluruh tempat hiburan yang menjadi target pengawasan telah dalam kondisi tutup.

Selanjutnya, operasi dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Lubuk Alung. Di lokasi ini, petugas menemukan dua kafe karaoke yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

“Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pemandu lagu. Enam orang diamankan dari Kafe T, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari satu kafe karaoke lainnya yang turut melanggar ketentuan jam operasional,” jelasnya.

Seluruh pemandu lagu yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar di Lubuk Alung untuk menjalani proses pendataan identitas, pemeriksaan administrasi, serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Baca Juga  Razia Gabungan di Lapas Dharmasraya, Ditjenpas Sumbar Pastikan Bebas Barang Terlarang

Selain itu, mereka juga akan menjalani pembinaan moral dan sosial serta proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi praktik prostitusi, yang bersangkutan akan diserahkan ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Rifki menegaskan, operasi pengawasan dan penertiban hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha hiburan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (rdr)