SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Aparat Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat bersama Polda Sumbar, menangkap seorang pria bernama Juliasmar (42) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja kering di depan Mapolsek Ranah Batahan, Senin (27/7/2026) malam.
Juliasmar yang merupakan warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, diamankan bersama barang bukti ganja kering siap edar dengan berat total 30 kilogram.
Kanit Reskrim Polsek Ranah Batahan Ipda Charles Doly mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan bersama tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Barat.
“Petugas mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 30 kilogram,” kata Charles.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat tim Ditnarkoba Polda Sumbar mendatangi Mapolsek Ranah Batahan untuk meminta bantuan pengamanan. Saat itu, petugas mendapat informasi akan dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga membawa ganja seberat 30 kilogram dan melintas di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan.
Saat kendaraan yang dikendarai pelaku melintas di depan Mapolsek Ranah Batahan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Ganja tersebut ditemukan dalam beberapa paket berukuran besar yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Setelah penangkapan, pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rdr)












