JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dokter Spesialis THT-KL Subspesialis Neurotologi Dr. dr. Fikri Mirza Putranto Sp.THT-KL Sub NO(K) mengatakan paparan suara sound horeg dapat memicu penurunan pendengaran.
“Berdasarkan penelitian, satu dari empat orang yang terpajan suara setara sound horeg selama satu jam sudah dapat diidentifikasi mengalami penurunan pendengaran bermakna,” kata Fikri di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan penurunan pendengaran tersebut pada awalnya terjadi pada frekuensi di luar rentang frekuensi komunikasi. Akibatnya, gangguan komunikasi baru dapat dinilai secara konsisten setidaknya lima tahun setelah terpapar suara tersebut.
“Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai. Efek ini akan makin besar pada telinga anak dan orang tua,” tutur Fikri yang juga pengajar pada Kelompok Staf Medis Telinga Hidung Tenggorokan-Bedah Kepala Leher Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Selain paparan suara berintensitas tinggi, Fikri mengatakan kombinasi sound horeg dan alkohol juga dapat mempercepat proses kerusakan saraf pendengaran karena alkohol dapat menghambat proses perbaikan sel.
Sound horeg merupakan parade yang dilakukan sekelompok orang dengan membunyikan musik menggunakan perangkat pelantang suara yang diangkut dengan pikap atau truk, kemudian berkeliling di area permukiman atau jalan raya. Fenomena tersebut marak di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur.
Fikri mengatakan berdasarkan kriterianya, sound horeg masuk kategori suara ekstrem keras. Hal itu merujuk pada tingkat suara yang dapat mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak satu meter dari pengeras suara.
Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, lanjut dia, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30-70 Hz.
“Frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, tetapi juga organ keseimbangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fikri mengatakan diperlukan langkah perlindungan dari paparan suara sound horeg, termasuk dalam bentuk kebijakan pemerintah.
“Kewajiban memisahkan sound horeg dari lingkungan perumahan. Kewajiban pengusaha sound horeg menjaminkan kesehatan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan pemeriksaan audiometri secara berkala setiap tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (15/9) mengatakan pemerintah sedang mengkaji penyusunan regulasi mengenai pengoperasian sound horeg. Salah satu hal yang dikaji adalah tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan dalam penggunaan pengeras suara.
“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” kata Tito. (rdr/ant)











