BERITA

Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jamaah Haji, Nomor Antrean tak Berubah

×

Kemenhaj-Kemendagri Padankan Data Jamaah Haji, Nomor Antrean tak Berubah

Sebarkan artikel ini
Bus Shalawat adalah salah satu layanan transportasi yang disiapkan PPIH bagi jemaah haji selama di Makkah. Bus ini mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram, pergi dan pulang. Foto Istimewa/Media Center Haji Makkah

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat penyelenggaraan ibadah haji melalui pemadanan data calon jamaah haji dalam masa tunggu untuk memastikan data akurat dan terkini.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan data dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jamaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan integrasi tersebut bertujuan memvalidasi dan memperbarui informasi kependudukan calon jamaah haji secara real-time.

Baca Juga  Nelayan Temukan Mayat di Banjir Kanal Hotel Basko

Melalui integrasi tersebut, pemerintah dapat memastikan sejumlah informasi identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga ahli waris, sesuai dengan kondisi dan identitas sebenarnya.

“Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100 persen akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Irfan.

Kemenhaj memastikan proses sinkronisasi data tersebut bersifat administratif dan tidak akan mengubah atau menggeser nomor antrean atau nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan jamaah.

Jamaah juga tidak perlu melakukan pengurusan secara langsung karena sebagian besar proses pemadanan dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, pihak kementerian atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jamaah yang bersangkutan.

Baca Juga  Kemendagri Usul Tambahan Anggaran Rp6,27 Triliun untuk 2027

Kemenhaj juga mengingatkan jamaah untuk mewaspadai oknum yang meminta biaya, dokumen asli, atau kata sandi dengan dalih pembaruan data. Seluruh proses pemadanan data tersebut tidak dipungut biaya.

Selain pemadanan data, pemerintah membahas kerja sama dengan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji.

Pemerintah ingin memastikan pemeriksaan kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan sekaligus mendorong penyeragaman tarif.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kesiapan mendukung kedua agenda strategis tersebut.

Sebagai tindak lanjut, koordinasi teknis dilakukan untuk merealisasikan pemadanan data Siskohat-Dukcapil serta merumuskan mekanisme pemeriksaan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. (rdr/ant)